3 Pejabat Kabupaten Sorong Dan 2 Pemeriksa BPK

Bisnis21 Dilihat

a

Suara.com – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menangkap lima orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (12/11/2023).

Kelima orang yang ditangkap saat OTT KPK itu adalah tiga orang pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.

“Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, diantaranya tiga Pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Propinsi Papua Barat Daya,” ujar Ali dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (13/11/2023).

Ali menuturkan, OTT tersebut dilakukan penyidik KPK atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat.

“Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan sejumlah pihak yang terjaring OTT masih dilakukan pemeriksaan.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK Provinsi Papua Barat Daya. OTT itu diketahui dilakukan pada Minggu (12/11/2023).

“Benar tim KPK (12/11) dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (13/11/2023).

“Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari di antaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan propinsi Papua Barat Daya,” sambung Ali.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Di Abu Dhabi, Menaker Minta Pekerja Migran Indonesia Jadi Duta Bangsa dengan Etos Kerja yang Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *