Haris dan Fatia Tolak Bersaksi, Sidang Luhut Langsung ke Pemeriksaan Terdakwa Pekan Depan

Tak Berkategori105 Dilihat

Losergeek.org.CO, Jakarta – Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Maritim dan Investasi saat ini, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditunda pekan depan. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan penundaan selama tujuh hari dan sidang akan digelar kembali pada Senin pekan depan.

“Kita tunda satu minggu untuk pemeriksaan saudara terdakwa pada 21 Agustus 2023,” ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023.

Penundaan dari hari ini karena Haris dan Fatia kompak menolak permintaan jaksa penuntut umum diperiksa sebagai saksi mahkota. Kedua penggiat HAM itu diminta menjadi saksi satu sama lain dalam perkara yang sama.

Haris dan Fatia menolak karena menilai kesaksian mereka sebagai terdakwa akan sama sebagai saksi mahkota. Haris juga menambahkan bahwa seorang terdakwa tidak boleh dipaksa untuk mengakui kejahatan yang dituduhkan.

“Karena dalil pembuktian itu bebannya ada di Jaksa Penuntut Umum, bukan pada saya,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika menganggap penolakan yang diberikan Haris dan Fatia tidak memiliki dasar. Menurut dia, keterangan terdakwa sebagai saksi mahkota sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014.

Iklan

Shandy juga mengatakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi mahkota diperlukan. Dia menyebut keterangan Haris dan Fatia juga tertera sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polda Metro Jaya. “Dalam praktik peradilan, ini adalah hal yang sudah dianggap lazim dan memang efektif,” tutur Shandy.

Namun, Haris dan Fatia membantah telah memberi keterangan kepada penyidik sebagai saksi. Keduanya mengaku justru hanya memberi keterangan sebagai tersangka.

Biasanya, dalam pemeriksaan akan dilakukan terhadap saksi a de charge atau saksi yang meringankan sebelum terdakwa. Tindakan itu dilakukan apabila terdakwa menghadirkan saksinya.

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia dituduh mencemarkan nama baik Luhut soal ikut serta dalam pertambangan di Papua dalam sebuah podcast YouTube. Saat itu keduanya berdasarkan kajian Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Pilihan Editor: Mutasi Polri, Lebih dari 400 Pejabat Polda Metro Jaya Bergeser Posisi 



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *