Jumat, 18 Agustus 2023 – 05:56 WIB
Indramayu – Heru Kismanto (53) salah satu mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) mengungkapkan, Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merupakan pusat NII.
Baca Juga :
121 Mantan Anggota NII yang Pernah Dipimpin Panji Gumilang Ikrar Kembali Ke NKRI
Heru menceritakan, dirinya telah bekerja di Al Zaytun selama 12 tahun, mulai dari pembangunan hingga Al Zaytun berdiri. Menurutnya, seluruh pegawai Al Zaytun, merupakan orang-orang terpilih yang ditunjuk langsung setelah dilakukan pembaiatan.
“Di Al Zaytun saya selama 12 tahun, pembaiatan dilakukan di Jakarta, jadi orang-orang yang dikirim ke Al Zaytun itu yang ditunjuk, jadi dibaiat dulu baru dikirim ke Al Zaytun, karena semua karyawan Al Zaytun itu 100 persen anggota NII, selain anggota NII ga bisa masuk Al Zaytun,” ungkapnya setelah melakukan Ikrar Setia NKRI di Embarkasi Haji Indramayu, Jawa Barat, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga :
Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Pada saat itu, Heru di NII menjabat sebagai Lurah yang bertugas di wilayah Koja, Jakarta Utara. Ia pun ditunjuk sebagai pegawai Al Zaytun pada saat masa pembangunan. Heru menjelaskan, tekanan kerja di Al Zaytun tidak manusiawi, ia harus bekerja mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Baca Juga :
Sidang Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas, Panji Gumilang Hadir Diwakili Tim Hukumnya
“Saya waktu di Jakarta (NII) sebagai Lurah teritorial NII di Koja Selatan, Jakarta Utara, di Al Zaytun sebagai Karyawan, saya yang mengerjakan Al Zaytun, mulai dari 0 sebelum ada jalan. Tekanan di Al Zaytun itu kerjanya, kita kerja dari jam 06.00 sampai jam 00.00 itu berlangsung selama empat tahun setelah empat tahun ada pelonggaran satu jam jadi sampai jam 23.00, terus ada pelonggaran lagi sampe jam 22.00,” ujarnya.
Heru menambahkan, banyak ajaran sesat yang diajarkan di NII, salah satunya menghalalkan untuk mencuri.
Halaman Selanjutnya
“Kesesatan di NII sendiri itu seperti baiat, kemudian mengartikan tafsir Al Quran, menghalalkan mengambil barang di luar jamaah (mencuri),” tambahnya.
Quoted From Many Source