Sidang Kasasi Penentu Nasib Hukuman Mati Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Tak Berkategori121 Dilihat

Selasa, 8 Agustus 2023 – 14:24 WIB

Jakarta – Ferdy Sambo pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus melakukan upaya hukum agar lolos dari hukuman mati. Salah satu yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu adalah dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahakamah Agung.

Baca Juga :

Lukas Enembe Kembali Bantah Terima Suap: Fee Itu Apa? Saya Tidak Tahu

Sidang kasasi Ferdy Sambo digelar pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023 ini di Mahkamah Agung (MA). upaya mengajukan kasasi Ferdy Sambo ini dilakukan setelah banding yang diajukannya ke PT DKI ditolak Majelis Hakim. 

“(Sidang kasasi Ferdy Sambo di MA) iya betul,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga :

Eks Kadis PUPR Papua Ungkap Lukas Enembe Tukar Proyek dengan Dana Pilkada

Namun, ia belum dapat memastikan sidang Ferdy Sambo soal pengajuan kasasi sudah berlangsung atau belum. Pasalnya, sidang digelar secara tertutup di MA.

Baca Juga :

Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kasus Korupsi Lukas Enembe, Ada Sopir Pribadi

Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi tetapi Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf. Mereka berempat mengajukan kasasi berbarengan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi telah menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Brigadir J pun nengaku puas akan keputusan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Artinya kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dihukum sesuai dengan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan. Dimana Ferdy Sambo dihukum mati dan Putri mendapat hukum 20 tahun bui kasus Brigadir J.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *